Perusahaan Sekuritas adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan dan telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter), atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal. Perusahaan Sekuritas berperan sebagai perantara antara investor dan pasar modal dan menyediakan layanan seperti pembelian dan penjualan efek, penyelesaian transaksi, riset pasar, serta penyimpanan dan administrasi aset sekuritas. Perusahaan Sekuritas juga dapat menyediakan akses ke platform perdagangan elektronik untuk memfasilitasi transaksi investasi bagi nasabahnya. |